|
|||
KEPUTUSAN
LURAH KEBONBATUR KECAMATAN MRANGGEN
No : ...../SK ...../02/2019
Tentang
PENGURUS MUSHOLLA AL ASYROFAH KELURAHAN MRANGGEN
PERIODE TAHUN 2019 - 2021
LURAH KEBONBATUR KECAMATAN MRANGGEN,
Menimbang : 1. Bahwa musholla tidak hanya berperan sebagai
tempat ibadah ritual umat Islam (mahdah) saja tetapi juga sebagai tempat
peningkatan kualitas ibadah sosial yang lebih luas seperti di bidang ekonomi,
pendidikan, sosial budaya dan lainnya;
2. Bahwa dalam mewujudkan fungsi Musholla Al
Asyrofah sebagaimana peranan idealnya sebuah musholla maka perlu dibentuk dan
ditetapkan kepengurusannya
Mengingat : 1. Penetapan Presiden No. 1/PNPS tahun 1965
tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
2. Keputusan Menteri Agama No. 394 tahun 2004
tentang Penetapan Status Masjid dan Musholla Wilayah;
3. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah
4. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen
Masjid dan Musholla.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan
Lurah Kebonbatur Kecamatan Mranggen Nomor :
....../SK....../02/2019 tentang Pengurus Musholla Al Asyrofah Kelurahan Kebonbatur Periode Tahun 2019 - 2021.
....../SK....../02/2019 tentang Pengurus Musholla Al Asyrofah Kelurahan Kebonbatur Periode Tahun 2019 - 2021.
Kesatu : Bahwa nama-nama yang tersebut dalam keputusan ini dianggap mampu
dalam menjalankan amanat sebagai Pengurus Musholla Al Asyrofah Kelurahan
Kebonbatur.
Kedua : Masa Kepengurusan Musholla Al Asyrofah adalah selama 2 tahun dan
dapat dipilih dan diangkat kembali pada masa kepengurusan berikutnya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diubah dan dibetulkan
kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Pada tanggal : 2019
Lurah Kebonbatur
Moh Fauzi
LAMPIRAN : KEPUTUSAN LURAH KEBONBATUR KECAMATAN MRANGGEN
No : ....../SK....../02/2019
Tentang : Pengurus Musholla Al Asyrofah Kelurahan Kebonbatur
Periode tahun 2019 - 20211
Pelindung : 1. Camat
Mranggen
2. Lurah Kebonbatur
Penasihat : 1. Kepala
KUA Demak
2. Ketua MUI Demak
Ketua : Trio Herrmawan
Sekretaris : No Name
Bendahara : Sidik Purnomo
Koordinator
Bidang Idarah (Kesekretariatan) :
Seksi Pendanaan
& : 1. Hardiyanto
Humas
Koordinator
Bidang Imarah (Kemakmuran) :
Seksi PHBI dan : 1. Arief Tri Hatmoko
Dakwah
Koordinator Bidang Riayah (Pemeliharaan Bangunan) :
Seksi Pemeliharaan : 1. Riky Bayu Pranata
dan Pembangunan 2. Sukron
Muwafiq
Seksi Peralatan dan : 1. Muhamad Sutikno
Perlengkapan
Seksi Keamanan : 1. Saefudin
Musholla
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
2019
Lurah Kebonbatur
Moh Fauzi
atau silahkan download di bawah ini